Ingin Membuat Izin Usaha Jasa Pertambangan? Ini Dia Persyaratannya
Intermezzo

Ingin Membuat Izin Usaha Jasa Pertambangan? Ini Dia Syaratnya!

Bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, izin usaha jasa pertambangan atau IUJP merupakan bentuk legalitas yang sah dan wajib untuk dimiliki. Maka dari itu, setiap pengusaha tambang sudah harus mengajukan permohonan pembuatan IUJP sejak awal pembangunan usaha.

Apakah kepemilikan perizinan usaha tersebut sebegitu penting? Jawabannya adalah iya. Tanpa legalitas tersebut, badan usaha jasa pertambangan tidak bisa menjalankan kegiatan operasionalnya karena belum dianggap sah oleh undang-undang yang berlaku.

Apa Itu Izin Usaha Jasa Pertambangan Atau IUJP?

IUJP merupakan standar perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dimiliki oleh setiap badan usaha jasa pertambangan inti. Kepemilikan perizinan berusaha ini akan menjadi dokumen izin yang sah bagi perusahaan bidang jasa pertambangan dalam melakukan kegiatan operasionalnya.

Apapun bentuknya, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan harus memiliki perizinan berusaha IUJP. Seperti perusahaan pertambangan nasional, pertambangan lokal, hingga PT-PMA atau perusahaan yang mengurus penanaman modal kegiatan usaha tambang.

Bidang Usaha yang Dapat Memiliki IUJP

Pembuatan surat izin usaha tambang harus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)  Nomor 5 Tahun 2021, tepatnya tertulis dalam lampiran III.

Jenis atau bidang usaha yang dapat memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan terbagi menjadi 9 klasifikasi. Setiap klasifikasi bidang usaha masih terbagi lagi menjadi subbidang tertentu sesuai dengan spesifikasi atau jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Adapun, klasifikasi bidang dan beberapa sub-bidang usaha jasa pertambangan tersebut antara lain:

  1. Penyelidikan Umum, terdiri dari sub-bidang: penginderaan jauh, survey tinjau, dan prospeksi.
  2. Eksplorasi, sub-bidang: pemetaan topografi, pemetaan geologi, manajemen eksplorasi, survei bawah permukaan, pemboran eksplorasi, dll
  3. Studi Kelayakan, sub-bidang: penyusunan studi kelayakan dan penyusunan dokumen lingkungan
  4. Konstruksi Penambangan, sub-bidang: tunneling, shaft sinking, penyanggaan tambang bawah tanah, komisioning tambang, gudang bahan peledak, dll
  5. Pengangkutan, sub-bidang: pengangkutan menggunakan truk, lori, belt conveyor, tongkang, pipa, dan lift
  6. Lingkungan Pertambangan, sub-bidang: survei RKL/RPL, pemantauan lingkungan, pengendalian erosi, audit lingkungan pertambangan, dan pengelolaan air asam tambang
  7. Pasca Tambang dan Reklamasi, sub-bidang: pembongkaran fasilitas tambang, penyiapan dan penataan lahan, pembibitan, penanaman, dll
  8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sub-bidang: pemeriksaan dan pengujian teknik dan audit keselamatan & kesehatan kerja pertambangan
  9. Penambangan, sub-bidang: pembukaan lahan, pembongkaran tanah dengan peledakan, pembongkaran tanah tanpa peledakan, penggalian bahan tambang mineral, penggalian batubara, dll

Jika kamu hendak atau sudah menjalankan bidang usaha pertambangan di atas, segera ajukan permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan dan lengkapi seluruh persyaratannya.

Persyaratan untuk Mengajukan IUJP

Sebelum mengajukan IUJP, kamu perlu mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang berlaku yakni:

  • Sudah menentukan bidang dan sub-bidang usaha tambang yang sedang atau akan kamu jalankan
  • Memiliki pengalaman kerja di bidang usaha pertambangan tersebut
  • Memiliki minimal tiga orang tenaga ahli dan bersertifikat sesuai bidang usaha kamu
  • Mempunyai Izin Dasar & Izin Operasional yang masih berlaku
  • Memiliki peralatan kerja yang memadai
  • Memenuhi kelengkapan administrasi

Adapun, kelengkapan administrasi yang harus kamu persiapkan dalam mengajukan permohonan IUJP antara lain:

  • Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya jika ada
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan
  • Struktur kepengurusan usaha beserta KTP (untuk WNI), KITAS/paspor (untuk WNA), dan NPWP masing-masing pengurus
  • Laporan keuangan terakhir
  • Laporan pajak SPT-PPH terakhir
  • Sertifikat sistem manajemen dan safety yakni: ISO 9001, OHSAS/ISO 45001, ISO 14000, dan SMK3
  • Surat pertanyaan (yang menyatakan bahwa seluruh lampiran adalah benar) bermaterai dan berstempel basah menggunakan cap perusahaan asli
  • File hasil scan semua dokumen

Bagaimana, sudah siap mengajukan permohonan IUJP? Jika masih bingung dan ragu, kamu dapat mengurus Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan mudah bersama Konsultanku.com. Selamat mencoba!

Ingin Membuat Izin Usaha Jasa Pertambangan? Ini Dia Syaratnya!
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top