Lagi In

Jakarta Izinkan Kafe Gelar Live Music, Tapi Dilarang Joget

#Musiklagi – Baru-baru ini, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kafe atau restoran untuk kembali menggelar pertunjukan musik (live music).⁣

Tapi ada aturan tertentu yang harus dipatuhi para pengunjung sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 342/SE/2020 tentang Penylenggaraan Kegiatan Live Musik pada Restoran/Rumah Makan/Kafe.⁣

Apa saja peraturan Live Music itu?⁣

Jakarta Izinkan Kafe Gelar Live Music, Tapi Dilarang Joget, Berita lucu, berita viral, berita kocak, artikel kocak, artikel lucu, berita unik, unik tapi fakta, berita aneh, berita luar biasa, fakta unik, kasus unik, info lucu

1) Hanya Boleh Akustik⁣

Setiap band harus memainkan alat musik akustik dan personilnya hanya dibatasi maksimal empat orang.⁣

Personil juga wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker dan jaga jarak. Mereka pun dilarang berinteraksi dengan tamu yang menyaksikannya.⁣

2) Penonton Dilarang Berdansa⁣

Peraturan ini tidak hanya dibuat bagi pemilik kafe dan musisi yang tampil dalam live music, tapi juga dengan pengunjung yang datang.⁣

“Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live music berlangsung,” tertulis di poin ketiga dalam surat edaran tersebut.⁣

3) Nggak Boleh Undang Artis Terkenal⁣

Pemilik kafe tidak boleh mengundang artis terkenal untuk tampil, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini dinilai berpotensi menyebabkan kerumunan di kafe tersebut.⁣

Adapun Surat Edaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membantu sejumlah musisi kafe yang beberapa waktu lalu melakukan demo di depan Balai Kota.⁣

Jakarta Izinkan Kafe Gelar Live Music, Tapi Dilarang Joget, Berita lucu, berita viral, berita kocak, artikel kocak, artikel lucu, berita unik, unik tapi fakta, berita aneh, berita luar biasa, fakta unik, kasus unik, info lucu

Mereka meminta supaya musisi kafe bisa kembali bekerja.⁣

Tidak hanya mengizinkan menggelar live music, surat edaran itu juga menetapkan sanksi bagi kafe atau restoran yang melanggar hal tersebut.⁣

Nantinya mereka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.⁣

Artikel Musiklagi yang Lagi In lainnya:

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

YANG LAGI IN

To Top