#LAGILAGIIN – Kalau melihat uang pecahan Rp100.000 dengan gambar Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta, pasti mata merah kalian sudah biasa.
Gimana kalau uangnya belum pecah? Alias belum dipotong sama sekali, masih nyambung, seperti belum layak dimiliki.
Itulah yang sedang heboh di Tikok Japrifajri.
Ia membagikan uang Rp100.000 yang belum dipotong yang ternyata legal dari Bank Indonesia (BI)
Dalam video TikTok Japrifajri, ia memperlihatkan uang rupiah khusus yang dikemas dalam sebuah map yang terdapat tulisan “UANG BERSAMBUNG 4X“.
Benar saja, saat map tersebut dibuka, terdapat empat lembar pecahan Rp 100.000 yang tidak terpotong atau disebut sebagai uang bersambung.
Video tersebut pun heboh di TikTok dan sudah mendapat likes 198,900, dikomen 2864 netizen, dan share sebanyak 3561 pada Selasa (16/02/2021).
@japrifajri Uangnya ga dipotong dong😂 #tiktokfypシ #fypシ #stitch #bankindonesia
Tanggapan BI Soal Uang Bersambung
Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia membenarkan adanya uang bersambung tersebut.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan uang rupiah tersebut adalah uncut notes Rp 100.000 Tahun Edaran 2016.
“Uncut notes Rp 100.000 TE 2016 isi empat lembar tersebut dikeluarkan Bank Indonesia pada 19 Desember 2016 bersamaan dengan pengeluaran 11 pecahan uang rupiah kertas dan logam TE 2016,” kata Erwin dikutip dari Kompas.
Uang ini pun ada ketentuannya loh dalam PBI No. 18/34/PBI/2016.
Selain pecahan Rp 100.000, BI juga mengeluarkan pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Uncut notes ini pun terdapat dua jenis, ada yang tersambung dua lembar dan ada yang tersambung empat lembar.
“Uncut notes dicetak dan dikeluarkan secara terbatas oleh Bank Indonesia,” sambung Erwin.
Lalu, Bagaimana Cara Memiliki Uncut Notes ini?
Ternyata caranya sangat mudah, lo cuma datang langsung ke loket kas Kantor BI di seluruh Indonesia dan tunjukin Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik lo.
Setelah itu, lu bisa beli uang rupiah khusus (URK) tahun Emisi 2016 ini dengan harga:
1. Pecahan Rp 100.000, isi 2 lembar Rp 585.000, isi 4 lembar Rp 1.115.000.
2. Pecahan Rp 50.000, isi 2 lembar Rp 375.000, isi 4 lembar Rp 695.000.
3. Pecahan Rp 20.000, isi 2 lembar Rp 227.000, isi 4 lembar Rp 399.000.
4. Pecahan Rp 10.000, isi 2 lembar Rp 227.000, isi 4 lembar Rp 315.000.
5. Pecahan Rp 5.000, isi 2 lembar Rp 164.000, isi 4 lembar Rp 273.000.
6. Pecahan Rp 2.000, isi 2 lembar Rp 109.600, isi 4 lembar Rp 164.200.
7. Pecahan Rp 1.000, isi 2 lembar Rp 87.800, isi 4 lembar Rp 120.600.
.
Namun lo cuma bisa melakukan satu kali pembelian saja untuk memilih uang rupiah khusus (URK) Tahun Emisi 2016 ini.
Ada yang tertarik?
